Sabtu, 09 Oktober 2010

TAKDIR CINTAKU

Bumi terus berputar pada porosnya. Detik berkumpul
menjadi menit. Menit berkumpul menjadi jam. Jam
berkumpul menjadi hari. Minggu berkumpul menjadi bulan.
Begitulah siklus perputaran Dunia

Tetes-tetes embun jatuh menimbulkan suara serempak. Dalam kerimbunan dedaunan yang sedang dipagelarkan harmoni alam. Mungkin itulah gambaran susana di pagi hari yang indah, Pucuk-pucuk nyiur dan rumpun bambu, menerima kehangatan pertama di pagi hari. dengan Pancaran sinar cahaya matahari membuatku bersinergi dalam melanjutkan kehidupan. yang setiap kali membangunkan aku dalam senyuman penuh ke bahagiaan dengan menyingkap indahnya kabut yang menyelimuti langit.

Adalah matera; susunan kata-kata yang menyalurkan sugesti, dan kekuatan alam melalui jalur nonfisika, bebas dari hukum-hukum tentang energi, maupun mekanika yang biasa. Kekuatan itu tak terelakkan kecuali oleh kekuatan lain yang segaris namun berlawanan arah. Yang selalau membangkitkan aku dalam mengejar mimipi-mimpiku

Mataku mencoba untuk memandang ke luar jendela. Terasa lautan terhampar di depan mata. "Ombak seolah menari-nari riang." Sinar matahari memantul-mantul keperakan. Lalu aku pejamkan mata seraya meneguhkan hati, meyakinkan kalau aku harus kuat. Meskipun aku merasa tidak memiliki siapa- siapa lagi. Bagi seorang lelaki cukuplah keteguhan hati menjadi teman dan penenteram jiwa. Dalam pengembaraanku, senantiasa kurubah mimpiku untuk mengubah takdir, dan nasib. Yang Kemudian aku teringat dengan kata bijak bahwasanya :

"Mencintai dengan timbangan fithrah dan bashirah adalah sebuah
cinta yang suci dengan mata hati, sebuah Fithrah ke sucian dan
bashirah adalah sebuah timbangan antara takdir dan impian."

Jikalau engkau mencintai wanita bukan karena tertipu oleh kecantikan
paras wajahnya dan keelokan bentuk tubuhnya.
Bukan karena tersihir oleh matanya yang berkilat-kilat indah seperti bintang kejora.
Bukan pula terpikat karena bibirnya yang ranum segar seperti mawar merekah.
Juga bukan karena keindahan suaranya yang susah dilupakan.
Bukan karena hartanya yang melimpah ruah, Bukan pula karena kehormatannya,
yang engkau akan jadi ikut terhormat karena menikahinya.

Jika bukan karena itu semua kau mencintainya. Tapi engkau mencintai dengan
memakai timbangan fitrahmu, dan mata batinmu. Engkau mencintai dia, karena merasakan kesucian jiwanya, dan agamanya. agar selalu mata batinmu condong karena kecantikan akhlak dan wataknya.

"Berpegang teguhlah bahwasanya Hatimu terpikat karena
harumnya kalimat-kalimat yang keluar dari lidahnya
Saat itu kau telah mencintai lawan jenis dengan benar."
Bukanlah racun yang harus kamu telan, karena paras wajah dan silat lidah yang memukau hingga engkau terpana, dan jatuh pada godaan syetan.


Aku memang mengenal dia, namun tak cukup lama separuh usiaku, aku persembahkan untuk dia. namun begitu banyak pelajaran yang aku terima dari dia, yang telah membuatku mengerti akan hidup ini, mungkin saja aku dan dia terlahir bagai semar kertas putih yang melukiskan tinta pesan damai dalam wujud ke imanan ku kepadanya.

Segala kebaikan takkan mudah terhapus oleh kepahaitan, kulapangkan resah jiwa ini, karena aku percaya akan berujung indah. Lalu aku larut luluh dalam keheningan hatimu, jatuh bersama derasnya tetes air mata. engkau benamkan wajahmu yang berteduhkan duka, melakukan kepedihan di dalam jiwaku, yang tidak pernah terpikirkan olehmu. namun sebenarnya kutak ingin berada dalam kekangan dan aku mengerti apa yang mungkin akan terjadi selanjutnya.

Hamaparan langit maha sempurna, bertahta bintang-bintang angkasa. namun satu bintang yang berpijar, teruntai turun menyapaku. senantiasa tutur kata terucab pada damai yang aku rasakan, kemudian bila sinarnya menyentuhku terhapuslah rasa rindu ini. dan Alam Jagat raya pun semua tersenyum, menunduk dan memuja hadiranya. terpukau aku menatap wajahnya, aku merasa mengenal dia, tapi entah ada di mana. hanya hatiku yang mampu menjawabnya, usai sudah harapan itu dalam setiap tidurku.

Dengan keterbatasan aku, kini engkau membuat jarak, layaknya api dan air yang tidak pernah menyatu dalam zat metabolismenya. hingga diantara salah satu harus mengalah menelan pahit, dari rasa besarnya kekuatan yang di miliki zat tersebut. Begitu juga aku dan dia, jarak yang di bingkainya membuatku menjadi barabas yang terjebak di katakomba paras wajahnya. Namun aku tak pernah ragu pada sebuah makna, yang tidak pernah terungkap dan tersingkap. dalam tabir penglihatanku, bersabar dan tabah itu yang harus kujalanin. untuk merayu muara, memeta siul ombak yang berangkat melayari sejarah lengang di lembah do'amu. sebab kutahu diginya batu selalu kekal menjadi muaranya nafas sungai. Demikian kukembari laut bersama ringis pinus di hutan, yang jauh meminang tuah di tanganmu. Kepakan aromamu membuatku menimbang kamboja di halaman gubukku, yang meretakkan cinta memekarkan pada luka pada batang kering, sembari berjatuhnya guguran bunga-bunga kehangatan cinta.

Kusembah engkau setabah lembah, hingga lunas kuselami jiwa yang kering. Hingga Setiap perkataan yang menjatuhkan, tak lagi kudengar. juga tutur kata yang mencela tak lagi kucerna dalam jiwaku. Aku bukanlah seorang yang mengerti tentang kehilain membaca hati, Aku hanya pemimpi kecil yang ber-angan untuk merubah nasibanya. di setiap mimpi, aku ber-angan setelah melihat bintang yang senyum menghiasi sang malam, berkilau bagai permata, ia datang menghibur bagi orang-orang yang lelah jiwanya dalam tabir kesedihan. Kugerakkan langakah kaki ini dimana cinta akan bertumbuh, kulayangkan jauh mata memandang untuk menlanjutkan mimipi yang terputus. Namun masih kucoba mengejar rinduku meski peluh membashi tanah, lelah penat tak pernah menghalangiku menemukan kebahagiaan itu.

Berulang kukatakan rasa ini, untuk di mengerti olehnya. agar tidak terlambat untuk menumbuhkan hati yang sudah rapuh. Dipangkuan hati ini ada titian hidupku yang tak pernah aku lihat, namun ada sesuatu di dalam jiwamu yang membahagiakan diriku, sungguh aku tak menyadari dan tidak mengerti. apakah cinta yang membahagiakanmu, sesutau yang tak pernah engkau katakan. Selama hidup sepanjang usiaku, tak sekalipun pernah aku menyentuh wujudnya, aku pun mencoba mengerti sedikit tentang perasaan itu, yang sekian lama tidak pernah terkaburkan oleh pilunya ke pedihan, mungkin aku salah mengartiin itu semua.

Ketika teka teki itu datang di penghujung malam, lalu aku bertanya Apakah cinta yang membahagiakanmu. sesuatu yang ingin ku pertanyakan.? Bukankah hidup tidak harus berhenti, tak harus kencar berlari, kuhelakan nafas panjang untuk siap berlari kembali, melangkahkan kaki menuju cahayamu, yang bagaikan bintang besinar di lembah telaga biru, tempatnya orang-orang yang berzikir pada ke agungan cintanya. Dunia ini akan menjadi sangat indah jika kita menikmatinya dengan senyuman, bukan dengan muram durja serta kesedihan yang berlarut-larut. Itulah pepatah para orang bijak bicarakan

Setiap kali kutemui dia, Selalu kucium semerbak wanginya. dan Setiap kali aku merasa tertekan, dari amarah atau sedih, saat itu pula berubah menjadi ke tenangan Kutanamkan dia dalam mutiara, hingga tiba saatnya ia dapat menyinari tanpa mentari yang berjalan di malam hari tanpa rembulan, Karena kedua matanya ibarat sihir dan keningnya laksana pedang buatan India. sekejap aku sadar semua itu Milik Allah setiap bulu mata, leher dan kulit yang indah mempesona. seketika itu pula aku selalu melihat ke arah bawah dan hanya melihat tanah hitam di depan penjara. kemudian tercucurlah semua tetes air mata betapa megahnya ciptaan sang maha agung.

Haruskah aku ber-tawassul untuk mengadu, tentang jiwa yang terbelah ini. karena cinta aku terlelap, karena cinta aku terbuai, karena cinta aku terpana, dan karena cinta semua manusia bisa meraih mimpinya. Tiada hentinya aku memuja Pada semua ke indahan yang di milikinya. Oh. jiwaku mengapa engkau bawa aku melintasi tempat yang tinggi Oh. tubuhku mengapa engkau kini masih membisu, fakum untuk bicara kepadaku. setelah engkau tumbuhkan wajahnya dalam alam ragaku, yang menyatu dalam isi jiwaku. Oh..jiwaku luruskanlah hatiku kalau seandainya nanti harus kutumpuh bayangan langit hitam yang terbentang luas di alam jagat raya ini.

Seluruh hati telah kudatangi hanya hatimu yang kupilih, seluruh cinta telah kuselami, hanya cintamu yang kucari, hingga bumi tak lagi bermentari. tidak ada kasih yang sepertimu, sungguh aku tak bisa berpaling untuk menjahu darimu dan Izinkan aku menjadikanmu sinar dalam hatiku. karena hangat senyummu selalu menggetarkan jantungku izinkan aku mengarungimu, tanpa harus kujelaskan, karena cantik dirimu adalah surga di mataku. yang bisa menyanding hatiku di dekatmu, Aku mencintaimu setulus hatiku, yang mampu menyayangimu dengan sepenuh jiwaku, aku mengasihimu sepanjang usiaku lebih dari apapun, meski tak seindah yang engkau mau, dan tak sempurna cinta yang smestinya, engkau begitu erat dan lekat di dalam persaanku hingga aku tidak mampu menepiskan.

Resah jiwaku menanti dirimu, mendengar semua yang telah aku lewati, saat engkau masih ada disisi mataku, seakan ada dirimu untuk mendekap pada renungan mimpiku, karena aku tahu dalam hangatnya dirimu ada sepercik harapan. agar aku bisa hidup kembali. lambat sang waktu berganti endapkan laraku disini, mencoba untuk melupakan bayangan dirimu, yang selalu saja memaksa aku untuk merindumu. namun sekian lama aku mencoba menepikan diriku diredupnya hatimu. Tetapi hanya sebuah keletihan yang kurasakan untuk menahan perih yang aku alami, walaupun aku tahu hati ini masih mendambamu. dan Lihatlah aku di sini walaupun sekejap dari kedipan matamu, di sini aku melawan getirnya takdirku sendiri, tanpamu aku lemah dan tiada berarti.
Lalu Siapakah yang berhak menjadi tempat mengadu orang-orang yang dilanda kegelisahan, kesempitan, kesulitan dan kesedihan? Kepada siapakah aku harus memohon pertolongan? kemudian Siapakah yang layak menjadi tempat bergantung, memohon, meminta dan meratap semua makhluk? dan Siapakah yang berhak menjadi gantungan hati yang selalu diucapkan oleh lidah manusia?

Hanya senyummu yang mampu mengobati beban luka di hati ini. Saat aku berjumpa dia di alam mimipi, terlintas aku menghayal sembari berkata kepadanya Maka tersenyumlah saat engkau mengingatku, karena saat itu aku sangat merindukanmu, dan menagislah saat engkau merindukanku, karena saat itu aku memujamu, lalu pejamkanlah mata indahmu itu. karena saat itu aku akan terasa ada di dekatmu, karena aku telah berada di hatimu untuk selamanya. tak ada yang tersisa lagi untuku selaian kenangan-kenangan yang indah ketika aku memandangmu. mata indah yang ada di paras wajahmu membuatku melihat keindahan cinta di hatimu. mata indah yang dahulu adalah milikku kini semuanya terasa jauh meninggalkanku. Kehidupan terasa kosong tanpa keindahanmu, hati, cinta, dan rinduku adalah milikmu, cintaku tak kan pernah membebaskanku dari ke indahanmu. bagaiman mungkin aku terbang menjadi cinta yang lain, saat sayap-sayapku telah patah karenamu, cintaku kepadamu, akan tetap kekal hingga ahkihir hayatku, dan setelah kematian. hingga tangan tuhan akan menyatukan cintamu kepadaku. betapapun hati telah terpikat pada sosok terang dalam kegelapan yang tengah menghidupkan sinar redupku.
Namun tak dapat menyinari, dan menghangatkan perasaanku yang sesungguhnya. Aku tidak pernah bisa menemukan cinta yang lain selain cintamu karena meraka tak taktertandingi oleh sosok dirimu, dalam jiwaku, kau takkan pernah terganti bagai pecahan logam, mengekalkan kesunyian, kesendirian. dan kesediahanku. kini aku telah kehilanganmu.


Hanya sebuah berkas harapan sinar cahayamu, bagai bintang kejora. yang selalu menghidupkanku lalu mematikanku. cahayamu begitu terang, lurus seperti kristal fatamorgana di pagi hari. Lingkaran cahaya itu begitu terang membuatku, untuk selalu bergerak menyingkap tabir dalam ke sunyian suara hatimu. Peralihan dari alam tidur ke alam jaga berlangsung, sementara kelopak mata belum terbuka. Bola mata bergulir-gulir di dalam pelupuku. Kesadaran telah merayapiku, kesadaran bahwa lintasan hidupku sedang memasuki batas waktu di mana aku terasa larut yang menyatu dengan sari pati dari kehidupan.

MENGHARAP KONTRIBUSI DANA KHUSUS, PILKADA DI SITUBONDO JADI REBUTAN LADANG PARA PENGASUH LEMBAGA PENDIDIKAN PESANTREN

Munculnya pesta demokrasi di situbondo mengajak masyarakat para elit kyai dan pengusaha menjadi rebutan untuk menikmatin kucuran anggaran belanja daerah. Hal ini memicu para stockholder yang ada di kabupaten situbondo mencari peluang usaha untuk menikmatin anggaran belanja daerah di karenakan suksesi pilkada menjadi ajang peluang usaha yang menggiurkan di karenakan apabila timsesnya menang dalam merebut kursi kepala daerah akan mudah untuk menikmatin anggaran belanja daerah.
Proses permintaan tersebut terbukti beberapa permintaan yang di usungnya seperti belanja pegawai, dengan alasan untuk kebutuhan operasional birokrasi karena para pegawai yang bekerja di struktur pemerintahan kabupaten situbondo beralasan untuk mengurangi lambatnya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di daerah. Misalnya, belanja administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, dan peningkatan disiplin aparatur (umumnya dalam bentuk pengadaan pakaian/seragam).
Secara nominal, belanja administrasi perkantoran terbesar ditemukan di Kabupaten Situbondo. Daerah tertinggal itu mengalokasikan belanja administrasi perkantoran antara Rp 5-7 miliar pada 2007-2009. Padahal, dengan jumlah kecamatan yang lebih banyak, Kabupaten Pasuruan hanya mengalokasikan belanja sebesar Rp 500-700 juta. Belanja administrasi perkantoran Kabupaten Pasuruan merupakan yang terkecil di antara daerah-daerah lainnya.
Dengan gambaran seperti itu, pembangunan infrastruktur pendidikan dipastikan akan berjalan di tempat jika hanya mengandalkan pendanaan dari APBD. Karena itu, diakui atau tidak, pembangunan infrastruktur pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kontribusi DAK (dana alokasi khusus) bidang pendidikan. Bahkan, boleh dibilang, dana alokasi khusus itu merupakan penyangga pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah.
Merujuk data Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan RI, tujuh daerah penelitian LBS telah menerima alokasi DAK bidang pendidikan sebesar 477,16 miliar selama 2006-2009. Rinciannya, Kota Blitar Rp 36,79 miliar, Kota Surabaya Rp 20,75 miliar, Kabupaten Bojonegoro Rp 27,38 miliar, Kabupaten Bondowoso Rp 43,96 miliar, Kabupaten Malang Rp 150,21 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp 129,12 miliar, dan Kabupaten Situbondo Rp 68,93 miliar.
Ironisnya, alokasi DAK ternyata rawan penyimpangan di lapangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga kelemahaan terkait dengan pelaksanaan teknis DAK. Pertama, ketidaksesuaian alokasi dana. Kedua, penyimpangan pemanfaatan dana. Misalnya, pembayaran jasa konsultan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Adapun kelemahan ketiga adalah sulitnya monitoring dan pengawasan
Anggaran sebesar tersebut di sayangkan oleh masyarakat situbondo yang tidak mampu untuk mengaksesnya sehingga di daerah kabupaten situbondo rawan akan tindakan korupsi. Dari dana yang menggiuran tersebutlah banyak para elit kyai merebutkan termasuk para pengasuh pondok pesantren yang terkenal ikut campur dalam suksesi pilkada sampai-samapai mengalahi Parpol besar  seperti Democrat ,Golkar,dan PDIP, di kalahkan oleh partai kecil yaitu PKNU yang di jadikan alat kendaraan politiknya.

KEJAHATAN MATA RANTAI SISTEM BUNGA UANG

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Saat ini di indonesia telah namapak prilaku masyarakat yang sering menggunakan sistem perekonomian ber-bunga. apalagi Dengan di berlakunaya sistem ekonomi yang liberal mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba untuk menimbun jumlah kapitl. Di  Dalam Islam, sudah di jelaskan memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Dari gambaran beberapa mata rantai sistem bunga uang diatas.  telah diadopsi metode menjalankan uang beranak atau uang yang berbunga sebagian besar peredaran uaang tersebut di jalankan oleh masayrakat indonesia terutama para organisasi RENTERNIR. Dalam hal ini pemerintah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan menindak kejahatan tersebut. tindakan penipuan tersebut di anggap oleh pemerintah suatu proses interaksi masayarakat per-orangan bukan secara kelembagaan yang di lindungi oleh kekuatan hukum dalam menjalankan bisnis ke uangan. apalagi dengan sistem hukum di indonesia yang sekian hari berubah dari hukum yang lama ke sistem hukum yang baru. tentunya pemerintah tidak mau sibuk dengan prilaku masyrakat tersebut maka  proses kejahatan tersebut langsung di tanganin dengan sistem hukum perdata.
Fenomena kehidupan masyarakat tersebut berlangsung terjadi daerah kawasan KOTA BESUKI KABUPATEN SITOBONDO PROViNSI JAWA TIMUR. Dahulu kawasan tersebut di juluki kawasan kota santri karena mayoritas penduduk beragama islam tentunya sistem pendidikan yang menonjol adalah pendidikan pesantren. Pergolatan kehidupan para rentenir saat ini mengalahkan rekor para ulamak./ kyai dakwah para kyai tumpul tidak bisa memenggal kepala rentenir tidak berani bertindak seperti kehidupan masyarakat kepemimpinan sahabat Rasulullah saidina Abu Bakar. Akhirnya Orang-orang berlomba-lomba mengumpukan harta kekayaan dengan organisasi renternir. akibat kejahatan tersebut banyak masayarakat kecil menjadi korban sampai-sampai ada yang menjual sepetak tanah beserta seisi rumah untuk menutupi uang tagihan hutang dari seorang renternir. Perlu di ketahui bahwasanya di kawsan kota situbondo rata-rata penduduknya masih banyak masayarakat miskin hal ini tidak ada satu kebijakan untuk mengontrol sistem perekonomian tersebut
Sungguguh malang nasib masayarakat islam di indonesia. Agama Yahudi melarang praktek pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."Kitab Imamat 35:7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
 Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“
 Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
  • Dosa apabila bunga memberatkan.
  • Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
  • Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
  • Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga. Lalu bagaimana dengan para kyai atau masayarakat islam di indonesia akankah ia hanya duduk berwirid berdo’a kepada tuhan untuk masuk surga tuhan dengan seindirinya.? Ataukah di biarkan saja masayrakat miskin di penggal perlahahan-lahan kepalanya lalu ia tewas dengan nasib yang nestapa..? sungguh islam itu hanya menjadi suatu ajaran yang murrtad kalau kita hannya bisa diam melihat fenomena kehidupan penindasan dan penjajahan