Kamis, 14 Oktober 2010

KEJAHATAN MATA RANTAI SISTEM BUNGA UANG

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
Saat ini di indonesia telah namapak prilaku masyarakat yang sering menggunakan sistem perekonomian ber-bunga. apalagi Dengan di berlakunaya sistem ekonomi yang liberal mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba untuk menimbun jumlah kapitl. Di  Dalam Islam, sudah di jelaskan memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Dari gambaran beberapa mata rantai sistem bunga uang diatas.  telah diadopsi metode menjalankan uang beranak atau uang yang berbunga sebagian besar peredaran uaang tersebut di jalankan oleh masayrakat indonesia terutama para organisasi RENTERNIR. Dalam hal ini pemerintah tidak mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan menindak kejahatan tersebut. tindakan penipuan tersebut di anggap oleh pemerintah suatu proses interaksi masayarakat per-orangan bukan secara kelembagaan yang di lindungi oleh kekuatan hukum dalam menjalankan bisnis ke uangan. apalagi dengan sistem hukum di indonesia yang sekian hari berubah dari hukum yang lama ke sistem hukum yang baru. tentunya pemerintah tidak mau sibuk dengan prilaku masyrakat tersebut maka  proses kejahatan tersebut langsung di tanganin dengan sistem hukum perdata.
Fenomena kehidupan masyarakat tersebut berlangsung terjadi daerah kawasan KOTA BESUKI KABUPATEN SITOBONDO PROViNSI JAWA TIMUR. Dahulu kawasan tersebut di juluki kawasan kota santri karena mayoritas penduduk beragama islam tentunya sistem pendidikan yang menonjol adalah pendidikan pesantren. Pergolatan kehidupan para rentenir saat ini mengalahkan rekor para ulamak./ kyai dakwah para kyai tumpul tidak bisa memenggal kepala rentenir tidak berani bertindak seperti kehidupan masyarakat kepemimpinan sahabat Rasulullah saidina Abu Bakar. Akhirnya Orang-orang berlomba-lomba mengumpukan harta kekayaan dengan organisasi renternir. akibat kejahatan tersebut banyak masayarakat kecil menjadi korban sampai-sampai ada yang menjual sepetak tanah beserta seisi rumah untuk menutupi uang tagihan hutang dari seorang renternir. Perlu di ketahui bahwasanya di kawsan kota situbondo rata-rata penduduknya masih banyak masayarakat miskin hal ini tidak ada satu kebijakan untuk mengontrol sistem perekonomian tersebut
Sungguguh malang nasib masayarakat islam di indonesia. Agama Yahudi melarang praktek pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, baik dalam Perjanjian Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan: “Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan: “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya."Kitab Imamat 35:7 menyatakan: “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu bisa hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”
 Konsep Bunga di Kalangan Kristen
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktekkan pengambilan bunga. Berbagai pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan: “Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk mendudukinya.“
 Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I - XII)
Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Perjanjian Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin.
St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Perjanjian Lama yang ditujukan bagi orang-orang Yahudi juga berlaku bagi penganut Perjanjian Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktek bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktekkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktekkan pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada Council of Vienne (tahun 1311) yang menyatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa maka ia telah keluar dari Kristen (murtad).
Pandangan Para Pendeta awal Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut
Bunga adalah semua bentuk yang diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga adalah suatu dosa yang dilarang, baik dalam Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang ditinggikan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.
Pandangan Para Sarjana Kristen (Abad XII - XVI)
Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit menjadi unsur yang penting dalam masyarakat. Pinjaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada awal Abad XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Proses tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di antaranya, menyangkut jenis dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan perbuatan manusia, serta per-bedaan antara dosa individu dan kelompok.
Mereka dianggap telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sangat besar sehubungan dengan bunga ini adalah Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga adalah sebagai berikut : Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.
Pandangan Para Reformis Kristen (Abad XVI - Tahun 1836)
Pendapat para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu antara lain adalah John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).
Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:
  • Dosa apabila bunga memberatkan.
  • Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
  • Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
  • Jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Du Moulin mendesak agar pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut digunakan untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun ia berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang adalah seperti perdagangan biasa, maka tidak ada alasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membuat uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang berhubungan dengan bunga. Lalu bagaimana dengan para kyai atau masayarakat islam di indonesia akankah ia hanya duduk berwirid berdo’a kepada tuhan untuk masuk surga tuhan dengan seindirinya.? Ataukah di biarkan saja masayrakat miskin di penggal perlahahan-lahan kepalanya lalu ia tewas dengan nasib yang nestapa..? sungguh islam itu hanya menjadi suatu ajaran yang murrtad kalau kita hannya bisa diam melihat fenomena kehidupan penindasan dan penjajahan.

DEHUMANISASI MASYARAKAT SITUBONDO

Dehumanisasi. di dalam tema umum humanisasi dapat di lakukan penelitian tentang berbagai gejala sosial dan pemecahanya, yaitu dehumanisasi (objektivasi teknologis, ekonomis, budaya,atau negara) agresivitas (agresevitas kolektif dan kriminalisasi) dan (privatisasi,individuasi) dalam kerangka besar tersebut memang di butuhkan dalam penelitian secara teoritis historis dan kasus lalalu bagaimana dengan bentuk pola kehidupan masyrakat situbondo dan sekitarnya adakah dehumanisasi di dalam kehidupn kelompoknya.
jawabanya ada memanusiakan manusia hanya berlaku pada masyarakat kecil.
cara berfikir dehumanisasi terjadi ketika alat-alat teknologi masuk dalam kehidupan manusia di situlah muncul bagaimana manusia di jadikan alat sebgai kebutuhan-kebutuhan produksi industri dalam persaingan ekonomi kapitalis.
di daerah kabupaten situbondo dalam hal pembangunanya hanya sedikit daerah yang di jadikan temapat perkembangan industri salah satu daerah yang dijadikan objek lahan pembangunan yaitu industri gula di daerah asembagus.kawasan pariwisata di daerah penarukan dan kota situbondo sendiri sebagai penimbun kekayaan yang di hasilkan oleh beberapa daerah.hal ini patut kita koreksi bersama karena konsep sistem desentralisasi yang di keluarkan oleh pemerintah ternya tidak merata dan juga tidak berlaku di kawasan daerah situbondo.masih saja masyarakat kecil yang di jadikan alat sebgai kebutuhan produksi.bagai elit-elit yang mempunyai kekuasaan
konsep yang di tawarkan dalam terbentuknya daerah kabupaten situbondo meraka pernah menawarkan konsep masyarakat islam yang profetik yaiatu konsep amar ma'ruf nahi munkar dan tu'minuna billah kedua arti konsep tersebut ketika di tarik dalam ilmu sosial maka di artikan 1 (humanisasi) liberasi,dan trasendental
dalam tawaran tersebut paling tidak para-para ulamak dan penjabat pemerintah di daerah kabupaten situbondo se harusnya sadar ketika di sekililingkita masih ada masyrakat yang belum mendapatkan kemerdekaanya.
amar ma'ruf dalam bahasa sehari-hari dapat berarti apa saja,dari yang sangat induvidual seperti berdo'a, berzikir,dan sholat, sampai yang semi sosial sepert menhgormati rakyat kecil menyambung persaudaraan terhadap kaum minoritas dan menyantuninin anak-anak yatim, serta bersifat kolektif seperti mendirikan clean goverment,mengusahakan jamsostek, dan membangun sistem social securyti. yang mana tujuan tesebut akan mencapai pada ranah humanisasi masayarakat.lalu bagaimana konsep itu bisa tercapai.yaitu salah satunya masyarakt di perankn untuk membentuk manusia yaitu dengan ajran slaing menjaga tenggang rasa,bergotong royong dalam mencapai pembangunan serta bertoleransi terhadap hak-hak kaum miskin.yang akan nantinya akan menghilangkan segala" sistem kebendaan",yaitu ketergantungan pada keduniawian, dan mengurangi sifat kekerasan dan kebencian antar golongan.sehingga tidak ada diskriminasi terhadap kaum minoritas dan mayoritas dalam membangun eksestensi manusia.
dalam kontek nahi munkar paling tidak di daerah kabupaten situbondo membentuk sistem ke amanan dan ke adailan yang seimbang antara masyarkat kaya dan minskin.yaitu salah satunya memberikan pengetahuan tentang larangan perjudian secara continue,menghilangkan para penjabat atau masyarakat yang mempunyai sifat lintah darat atau penghisap sumber kekayaan.dan menjamin nasib kaum buruh dari para penjajah.sehingga masyarakat akan menemukan kebebasanya( libralisasi) dalam kemerdekaanya.
tuk minnuna billah.dalam alaqur'an mempunyai arti khusus yaitu sebgai trasendensi sebagai pendanan.yaiitu sikap yang harus mengingat ke pada tuhanya bahwasanya di dalam segi perbuatan kita serta amal kita mengandung nilai-nilai perbuatan ibadah

DZIKIR. CINTAKU

Ke senangan cinta adalah karena ingin tetap bersama dengan yang di cintaianya
Aku merasa heran dengan orang yang selalu mencela pada orang yang di mabuk cinta
Padahal selama hidupku aku hanya cinta kepadanya. Dan merindukanya
Aku duduk dan Aku berdiri hanya karena Dia sepanjang hidupku
Memang jiwa orang yang mabuk cinta selalu memperhatikan yang di cintainya
Dan kadang hatinya terasa hancur karena ke cintaanya menjadi kebanggaan
Bagi orang yang di mabuk cinta ketika malam hari yang di laluinya
ia selalu bermimpi Bersama yang di cintaianya
tempat ia mengadu dan mencurahkan isi hatinya
kemudian dia berdiri di mihrab mengadukan nasibnya
sedang hatinya penuh gelora cinta kepdanya
Aku mati karena penyakitku
Yang tidak kutemukan obat untuknya
Dan tidak ada pula jalan keluar dari musibah yang menimpaku
Apabila penyakit seorang hambamu ini
Adalah sebuah cinta mengapa tiada seorang tabib yang mampu mengobatinya
Apakah Dia jalan satu-satunya….?
Aku mersa puas ketika ada oarang yang membicarakanya.
Sebagai pengganti asa penghiburku yang sudah lama mongering
Dari segala sesuatu yang tidak aku inginkan selain dia
Betapa rindu hati ini ke pada penguasa hatiku yang selalu melihatku
Dalam semua gerak-gerikku sedang aku tidak dapat melihatnya.
Wahai Cintaku yang menancapkan aku ke tanaman DZIKIR
Engkau selalu mengalir pada sungai-sungai munajatku. Dan membuatkan Aku tempat
Untuk hari raya dalam pertemuan manusia yang selalu mendirikan aku pada pasar ketawaan
Aku datang dengan sengaja kepadamu dengan hati yang penuh harapan kepadamu
Dan dengan lisan yang basah karena selalu menyebut namamu
Hatiku telah penuh dengan sebutan namamu jika engkau memberiku aku terima
Jika engkau tidak memberiku, aku rela, jika engkau tinggalkan aku aku hanya bias berdo’a
Dan jika engkau menyeru aku sambut seruanmu.
Ya..tuhanku berikanlah kepadaku apa yang aku inginkan,
namun jika engkau berkehendak lain sabarkanlah diriku terhadap apa yang engkau hendaki
ya..tuhanku jika aku berdosa karena mencintainya…dia adalah harapanku
jadikanlah cintaku yang halal baginya jangan engkau penjarakan
hatiku yang sudah lama hampa
Aku mengadu ke padamu tentang jeritan-jeritan suara hati ini
Sesungguhnya aku selalu berharap kepadamu wahai yang maha pemberi anugrah
Ya tuhanku sebelum hisabku tiba di padang mahsyar sebagaimana engaku telah gariskan
Maka janganlah engkau cabut nyawa cintaku biarkanlah ia hidup
Sebagaimana renkarnasinya laila majnun yang selalu memuja ke kasihnya
Agar ia tetap bersemi bagi orang-orang yang selalu bermunajat kepada cintanya

MEMBANGUN GERAKAN GOTONG ROYONG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROSES PENGKADERAN (Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing)

MEMBANGUN GERAKAN GOTONG ROYONG
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PROSES PENGKADERAN
(Berat Sama Dipikul Ringan Sama Dijinjing)

Poroses Perjuangan

a. Ruang Keber-Imanan
Pada dasarnya keyakinan manusia berangkat dari potensi nilai di mana mereka memposisikan ruang tata nilai sebagai bentuk Ruh perjuangan di dalam konteks ke Islaman tentunya kita mengenal Trias Ideologis yang terbingkai dalam ke imanan ,ilmu dan amal. Di dalam demiensi iman terdapat proses (Rabbaniyyah) yaitu sebuah proses tata nilai yang di jiwai oleh kesadaran manusia. Bahwa hidup ini berasal dari tuhan. Di dalam proses tersebut timbul berbagai macam keyakinan yang di satukan dalam penegasan diri dengan (Kalimat Sawa') yang mengantarkan manusia untuk berserah diri dalam kebenaran. konsekwensi tersebut membnetuk pengakuan yang tulus pada satu sumber otoritas yang serba mutlak adanya. Sehingga di dalam ke adaan tersebut mengantarkan kita untuk usaha secara terus menerus yang di penuhi ke sungguhan dalam proses Mujahhadah dan Ijtihad sebagaimana untuk mendekatkan diri (Taqqorrub) hal tersebut adalah sebuah konsekwensi logis dalam alam tabiat atau fitrah manusia yang merupakan wujud perjanjian primordialnya yang di wujudkan dengan merentangkan garis lurus antara manusia dan sumber otoritas tersebut yaitu kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan membentuk kerinduan di dalam hati nurani. Yang nantinya akan melahirkan prinsip hidup untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas segala perbuatan yang di pilihnya

b. Ruang Ber-Ilmu
Suatu proses yang di wajibkan untuk di miliki bagi setiap induvidu karena pada dasarnya seorang muslim mempuni bentuk pola kesadaran antara ke imanan dan amal yang terbentuk segitaga hidup yang kukuh dan benar yaitu sebuah ke ilmuan yang akan menjadi tulang punggung yang sangat sentral. hingga kemudian akan menempatkan pada posisi ruang tata nilai permanent yang di haruskan untuk di miliki bagi setiap manusia untuk melakukan proses berfikir dalam mencari kebenaran tentunya di imbangi dengan parameter ke ilmuan yang di miliki. sebab pengetahuan yang tidak tepat tentang bentuk ajaran, maka akan dengen sendirinya mengakibatkan pelaksanaan yang tidak tepat pula, sehingga akan menjadi sebuah sumber ke salahan yang sangat prinsipil. Maka pada tingkat pelaksanaan tersebut di haruskan melihat lingkungan social budaya yang di imbangi dengan memahami tuntutan-tuntutan spesifiknya yang nantinya bisa menemukan sebuah hasil serta hal-hal yang bertolak belakang dari tujuan pengetahuan tersebut. Agar kemudian tidak ada pemikiran-pemikaran yang sifatnya pragmatis. dengan menggunakan ke ilmuan yang sifatnya profetik tentunya bisa membantu ruang nalar kita untuk melangkah menuju proses dinamika persolan ummat manusia

c. Ruang Ber-Amal
berdasrkan prinsip-prinsip fitrrah manusia bahwasanya manusia mempunyai ruang kebebasan untuk menentukan tujuan hidupnya yang di hubungkan dalam bentuk primoldialnya antara tuhan dan manusia. Prinsip-prisnsip tersebut ter-implementasikan dalam bentuk kholifah di muka bumi. Maka manusia mempunyai pengemban amanah dalam mengatur ke hidupan social manusia. untuk menuju ke arah tersebut harus memutlakan sesama mahkluk agar tercipta rasa ke adilan dan demokratis di muka bumi. Di dalam prinsip-prinsip diatas tentunya tidak terlepas dari salah satu prinsip ke tuhanan ialah paham persamaan manusia, yakni bahwa seluruh ummat manusia sama di hadapan tuhan baik segi dari harkat, martabat dan hak asasinya. dengan adanya konsep diatas menegaskan tidak ada saling merendahkan, memaksa dan menguasai nilai-nilai kemanuisaan tersebut. Maka untuk menjalankan ruang kebebasan tersebut harus di imbangi dengan nilai-nilai moralitas yang ada. agar terbentuk hubungan yang harmonis dan dinamis. Kemudian di dalam ruang demokratis harus tercipta proses kesetaraan agar tercpita potensi yang kondusif. karena manusia bisa menemukan kekuatan sosialnya apabila terciptanya sebuah nilai-nilai persatuan yang kukuh yang akan mengantarkan kepada ruang kehidupan gotong royong yang akan berguna untuk meningkatkan kualitas sumber manusia maka bentuk kerjasama seperti di atas mempunyai sperit yang hakiki yaitu sebuah ke hidupan atas dasar taqwa kepada tuhan yang maha kuasa

d. Ruang Ber-Organisasi

Tujuan yang jelas diperlukan untuk suatu organisasi, hingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur. Bahwa tujuan suatu organisasi dipengaruhi oleh suatu motivasi dasar pembentukan, status dan fungsi dalam totalitas dimana ia berada. Dalam totalitas kehidupan bangsa Indonesia, maka HMI adalah organisasi yang menjadikan Islam sebagai sumber nilai. Motivasi dan inspirasi bahwa HMI berstatus sebagai organisasi mahasiswa, berfungsi sebagai organisasi kader dan yang berperan sebagai organisasi perjuangan serta bersifat independen.
Pemantapan fungsi kekaderan HMI harus ditambah dengan kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat kekurangan tenaga intelektual yang memiliki keseimbangan hidup yang terpadu antara pemenuhan tugas duniawi dan ukhrowi, iman dan ilmu, individu dan masyarakat, (amal). sehingga peranan kaum intelektual yang semakin besar dimasa mendatang merupakan kebutuhan yang paling mendasar. yaitu Suatu wadah manusia untuk mengkanter pengaruh perdaban yang menjahukan manusia dari rasa nasionalisme bangsanya. Tentunya dalam dalam pencapaian tersebut tidak terlepas dari ke Sinergian antar anggota. agar terbentuk sikap saling menghormati menghargai dan memuliakan. Karena pada dasarnya manusia mahkluk yang di muliakan. Untuk itu kita di tuntut agar saling menghargai yang nantinya akan melahirkan proses pencapaian Dehumanisasi dalam peran agen offceng (agen perubahan).

Di dalam organisasi Musawarah menjadi ke harusan di karenakan manusia mempunyai kekuatan dan ke lemahan yang tidak sama dari induvidu ke induvidu yang lain. Maka untuk menuju konsep tersebut perlunya sebuah proses (Berjama'ah) seperti adanya imam dan ma'mum yang mencoba mengimbangi kerangka fungsional structural dalam memerankan anggota di dalam tubuh organisasi. HMI adalah organisasi yang memilki tujuan. Tujuan perjuanagn itu adalah : Terbinanya Insan Kademis, Pencipta, Pengabdi, Yang Bernafaskan Islam Dan Bertanggungjawab Atas Terwujudnya Masyarakat Adil Dan Makmur Yang Diridlai Allah Swt. Sebagimana termaktub dalam rumusan anggaran dasar Himpunan Mahasiwa Islam adalah organisasi perkaderan dan organisasi perjuangan. Rumusan itu diturunkan dari tujuan besar diatas nama organisasi ini didirikan akademis, pencipta, pengabdi bernafaskan Islam dan bertanggungjawab meruapakan cita-cita yang berada di wilayah perkaderan. Sedangkan masyarakat adil dan makmur merupakan tugas dan tanggungjawab setiap kader HMI.
Perjuangan HMI bertumpu pada perkaderan yang kokoh, berkualitas dan berkelanjutan. Oleh karena itu, perjuangan menuju keadilan dan kemakmuran harus dilandaskan keberpihakan kepada masyarakat, serta kita mampu memilki cita-cita tranformasi sosial, dan merancang pola gerakan yang strategis. Dalam mencapai tujuan perjuangan. Kemudian peruabahan kondisi struktural mengharuskan adanya revitalisasi dan perubahan internal sesuai tuntutan perjuanagn itu sendiri.
Kerja-kerja teoritis maupun praktis harus diarahkan kepada pencapaian tujuan organisasi bukan pencapaian tujuan pribadi dalam organisasi. kerja-kerja tersebut dilakukan secara ber-iringan. Oleh karena itu, dalam perjungan mencapai tujuan organisasi, tidak mengenal pemisahan wilayah teoritis dan praksis. Keduanya merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Karena teori haruslah berangkat dari kondisi-kondisi praksis-obyektif. Dialektika anatara kondisi obyektif dan kondisi subyektif yang akan mengarah pada sintesa yaitu pencapaian masyarakat adil secara sosial, makmur secara ekonomi, dan mendapat ridlo Allah secara spritual.
Kemudian aktualisasi bagi HMI untuk selalu melakukan pembacaan terus menerus terhadap kondisi umat, rakyat, dan kondisi bangsa. secara structural ummat / Rakyat dan bangsa hari ini yang jauh dari kemakmuran dan keadilan. Negara semakin jauh dari tanggungjawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Tetapi justru menjadi sistem pelayan pasar yang didalmnya menghalalkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang, yaitu korporasi internasional. hal ini bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam dan prinsip-prinsip keadilan.
Oleh karena itu HMI sebagai organisais perjuangan harus terpanggil untuk menghancurkan berhala-berhala baru yang disebut kapitalisme global demi membebaskan manusia dan membawanya menuju tauhid. Hal ini harus disertai dengan melakukan perubahan struktur social dan basic pengetahuan yang nanti akan membantu untuk menuju masyarakat ber keadilan yang diridlai AllahSWT. Muhammad SAW tidak berjuang sendirian akan tetapi bersama-sama para shahabat dan kelompok (ummat) itu sendiri. inilah saatnya HMI harus meneyentuh dengan umat/rakyat demi membangun Gerakan Gotong Royong yang akan mengantarkan proses menuju keadilan, kemakmuran dan kebahagiaan masyarakat.

MAHASISWA DI UJUNG PERJALANAN GARIS REVOLUSI

MAHASISWA DI UJUNG PERJALANAN GARIS REVOLUSI
Sebuah cita-cita di dalam mimpi anak bangsa, dari sabang sampai mauroke mengejar sebuah impian itu agar perubahan nasib ada di gengaman tangan mereka. Gerakan yang sering kali di emban dalam bentuk suatu perlawanan terhadap kekuasaan tirani kini sudah terkikis oleh keterasingan ideolgi politik siapa yang beruntung maka ia akan menjadi sang penguasa dan di saat semboyan tetang nilai-nilai moralitas tidak berlaku maka hal-hal yang mustahil niscaya akan menjadi suatu identitas kebenaran.
Pesatnya peradaban moderintas yang kian hari menjadi gurita membuat gerakan mahasiswa terpecah belah di karenakan ruang-ruang public yang kebanyakan di manafaatkan untuk kepuasan intelektual ansih. Hal ini jarang sekali kita mengkritisi terhadap pola-pola gerakan yang sifatnya pragmatis sehingga gerakan mahasiswa sering sekali terjebak pada isu-isu media. Yang akhirnya Gerakannya bermodel info taiment.
Melihat Gerakan yang selama ini di jalankan terasa berada di sebuah lingkaran yang terkungkung dalam keyakinan humanistic bahwa di dalam dunia demokrasi, rakyat bebas untuk tak sependapat dengan hokum yang ada. dan di paksakan memiliki kewajiban prima fice untuk mentaatinya. Keyakinan tersebut di benarkan atas dasar keyakinan lain bahwa dengan adanya prosedur pemerintah memungkinkan gerakan mahasiswa untuk selamat dari setan kembar antara tirani dan anarki yang tidak mampu untuk melawan.
Sehingga di wajarkan kalau pisau analisa gerakan mahsiswa sering tumpul. Sembari Adanya pengaruh politik luar negri yang sangat mendominasi terhadap kebijakan pemerintah khususnya yang terkait dengan pendidikan di indonesia terasa gerakan mahasiswa tidak menyatu lagi untuk membangun perlawanan terhadap kerasnya system feodalisme yang berwajah kapitalisme, hal ini di akibat dari kelalaian para seneor kita di era 97-98 yang hanya berjuang untuk meruntuhkan rezim yaitu sebuah gerakan politik. kemudian mereka tidak memikirkan kembali setelah mata rantai mereka putus lalu benang merah yang mereka bikin terputus karena sejarah yang ingin di goreskan tertorehkan pada campur aduknya dosa-dosa perjalanan bangsa ini. dan patut kita pertanyakan agar kelangsungan kehidupan yang berikutnya tidak sekotor masa lalu.
Akibatnya pergerakan mereka yang terhenti. bangsa ini tidak berwajah pancasilais hanya terbentuk wajah demokratis. ruang-ruang dalam satu langakah perlawanan hanya menjadi gerakan artis yang ingin mencari panggung untuk terkenal. Apalagi dengan di namika mahasiswa sekarang yang agen ofceng hanya berwujud untuk bergerak kampus to kos. kemudian dengan berlakunya aturan main kampus yang baru. mendidik mahsiswa seperti para buruh yang bermain ala boneka yang selalu inigin di minta untuk di kelonin agar ia lepas dari tugas peran akademisinya, yang akhirnya fungsi sebagai agen ofceng tidak terbangun dalam bentuk gerakan di garis arah perlawanan. sudah terasa tidak bersahaja lagi dengan sebuah kehidupan yang sifatnya hedonis induvidualistik semuanya di perbuat dalam keyakinan matrealistik. sehingga ruang-ruang public yang sering mahasiwa lakukan untuk membangun sebuah aspirasi kini hanya menjadi gerakan yang stagnan,
Dari pencarian pola gerakan diatas yang tidak ketemu dalam satu atap ideolgi maka muncullah semangat revolusioner yang blunder untuk menjadi sebuah semangat letupan letupan suara gerakan untuk membentuk komunitas tersendiri sehinga banyak diantara organisasi-oraganisasi mahasiswa dan ormas yang kian hari bermunculan untuk berdiri tegak di pundak ibu pertwi dan di pundak pemerintah akhirnya admosfer tersebut tidak terbendung lagi dalam satu ideology perjuangan. Entah semangat pluralistic yang salah sehingga membuat kehidupan masyarakat kecil tidak menentu ataukah semangat demokrasi yang harus di suarakan agar tercipta ruang-ruang public lebih terbuka dan bebas yang akan menjadi penentu dalam kesejahteraan masyarakat. Dari ruang-ruang yang hampa tersebut Sehingga banyak di manfaatkan bagi setiap element-element organisasi untuk berlomba-lomba menjadi terkenal
Kesenjangan social di atas menjadi belenggu para pendiri komunitas, yang akhirnya harus muncul setigma pengkleman di setiap berfikir mereka dengan organisasi yang di perjuangkanya adalah yang paling benar. tujuan itu tidak jauh dari sebuah ruang admosfer politik yang kian hari menjadi serpihan-serpiahan bola salju untuk membangun sebuah isu untuk di benarkan dalam identitas perjuangan. Akibatnya ekologi antar organisasi yang lain tidak pernah terwujud untuk berdiri tegak dalam nuansa ke adilan. Dan menjadi catatan gerakan sejarah yang salah dalam buku catatan para fading fader yang mendirikan bangsa ini. Bagaimana tidak setiap induvidu manusia yang hidup di bumi pertiwi ini hanya menumpang eksis agar dirinya tercatat dalam buku sejarah perjalanan bangsa ini.
Dari dinamika organisasi diatas muncul sebuah sifat gerakan yang ambisius kalau orang yunani mengatakan gerakan bubris. Yang berlagak seolah-olah di kehidupan palnet ini hanya ada satu komunitas saja yang layak berdiri dan yang memiliki hak-hak istimewa. Dan menggap orang-orang yang di dalamnya memiliki supernatural yang bisa terbang seperti para dewa. Berbeda halnya dengan ideologi para aktor-aktor politikus mengangap dirinya yang paling realistik maka muncullah angan-angan untuk menjadi pahlawan. Hal lain mereka tidak berfikir kedepan untuk mempersiapkan peluru-peluru kendali untuk membanyangkan atau sebuah cita-cita besar bagaimana cara mendarat di bulan atau planet yang lainya.
Maka Gerakan-gerakan yang sifatnya pragmatis dan stigma yang salah harus di benarkan dan di luruskan kembali agar istikomah dalam mengusung era-era revolusi berikutnya. agar gerakan mahasiswa tidak lagi di tunggangi oleh kepentingan para elit. Dan kita mampu untuk mencurahkan segenap pikiran dan tenaga untuk memecahakan masalah kemiskinan, kemerosatan moral para pria, wanita dan anak yang terlantar karena lingkungan hidupnya di kotori oleh kepentinagan elit politik. Selanjutnya pergerakan harus murni lahir dari rahim bangsa ini. Lahir dari sebuah ruang-ruang perlawanan yang berpihak kepada masyarakat kecil bukan lagi berpihak kepada elit yang selalu merongrong pergerakan mahasiswa.